Tingkatkan Kapasitas SDM, Arsiparis Gakkum Sulawesi Lakukan Konsultasi dan Studi Pembelajaran

    Tingkatkan Kapasitas SDM, Arsiparis Gakkum Sulawesi Lakukan Konsultasi dan Studi Pembelajaran

    MAKASSAR.- Merujuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sementara Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.

    Arsiparis menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009 bahwa Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

    Sehubungan hal tersebut, untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia bagi Fungsional Arsiparis maupun pengelola Arsip di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi mengutus seorang Arsiparis untuk melakukan konsultasi dan studi pembelajaran di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan Km 12 No 146 Makassar.

    Untuk meningkatkan kapasitas SDM Arsiparis dan pengelola arsip, melakukan konsultasi dan studi pembelajaran pengelolaan kearsipan, berupa pengelolaan arsip dinamis aktif,  pengelolaan arsip inaktif serta arsip statis.

    Konsultasi dan studi pembelajaran di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan selama 5 (lima) hari, mulai Selasa, 5 Maret 2024 s.d 12 Maret 2024. Kegiatan itu dimentori Arsiparis Madya, Paradilla, Sos.

    Sebelum memulai studi pembejaran, terlebih dulu bertemu ibu Yuniarsih, S.Sos.M.M yang tercatat sebagai Arsiparis Madya.

    Yuniarsih menerangkan, kami menerima teman-teman magang maupun stui pembelajaran dengan penuh antusias, bahkan kami mengapresiasi kegiatan ini. Sebab itu untuk peningkatan kapasitas SDM Arsiparis maupun pengelola arsip sendiri dan organisasinya

    Yuni menambahkan, bulan depan rencananya kami akan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk melaksanakan Uji Kompetensi.

    Lanjutnya, banyak teman-teman sudah Diklat tapi belum bisa naik jenjang, karena terkendala di Uji kompetensi.

    "Nah sementara untuk mengikuti ujikom itu beberapa persyaratannya harus terpenuhi, salah satunya harus ada peta jabatan, kalau formasi peta jabatan tidak ada dan teman ini sudah diklat, bisa naik pangkat saja, tidak naik jabatan, itupun dilangsungkan hanya sekali setelah itu, menunggu formasi di Organisasi Perangkat Daerahnya.

    Ketika ditanya bagaimana harapan ibu bagi teman-tema yang telah magang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, ibu Yuni menuturkan, bagi teman-teman yang sudah magang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Yuni menuturkan bagi teman-teman yang sudah magang kami berharap itu hasil yang dapatkan disini bisa diterapkan di tempatnya bekerja 

    Arsiparis Madya ini melanjutkan, karena kenapa, pengelolaan Arsip itu sangat penting. Di katakan penting itu bukan hanya saat kita menemukan masalah ya, kan tidak seperti itu. Sebelum menemukan masalah, tertibkanlah arsipnya, makanya kalau magang-magang seperti ini kami sangat mengapresiasi. Tentu hal ini bagus untuk pengembangan sumber daya manusianya, disamping itu, teman-teman yang magang disini (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) Provinsi Sulawesi Selatan, sepulang dari magang kurang mendapat respon  di tempatnya, " tegasnya

    "Jangan seperti itu, misalnya Diklat penciptaan Arsip, setelah mereka mengikuti diklat itu kan diharuskan magang, nah begitu sampai di tempatnya mereka tidak mendapatkan dukungan sarana dan prasarana, ada yang seperti itu, " tandasnya. 

    Sambungnya, karena begini, tanpa mereka magang, setelah pelatihan di tempatnya tatap muka itu harus magang, kalau tidak magang sertifikat tidak muncul, makanya diupayakan harus magang supaya sertifikat itu muncul. Setelah itu bertahap memperbaiki di tempatnya, mau bagaimana lagi kalau tidak ada dukungan, namun diupayakan dukungan itu ada. Kalau tidak ada dukungan itu mustahil, pengelolaan arsip bisa tertib. 

    Terkait pengembangan arsiparis kedepan yang tidak ada wewenang untuk mengadakan diklat maupun Ujikom, Yuni menuturkan kita selalu berupaya untuk melakukan kerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan diklat disini (Provinsi), untuk membantu teman-teman yang ingin beralih ke Fungsional, sebenarnya banyak yang mau beralih, tetapi terkendala itu tadi. Insya Allah kami tetap mengusahakan ada kerjasama dengan ANRI, karena ANRI lah satu-satunya yang melaksanakan diklat tersebut.

    Hal ini sudah pernah kami bicarakan dengan BP2SDM, mereka juga merespon, memang ada baiknya kalau dilaksanakan di Provinsi, pasti banyak yang berminat.

    Langkah awalnya karena banyak yang sudah diklat, belum bisa pindah jenjang, untuk itu kami usahakan dulu uji kompetensi. Ujikom dulu yang akan kami laksanakan. 

    Bagi yang belum diklat memang tidak bisa ikut ujikom. Karena itu persyaratan dari instansi pembinanya, dalam hal ini ANRI, harus ikut diklat dulu dan lulus, jelas disitu persyaratannya ikut diklat dan lulus. Kalau tidak lulus diklat berarti tidak ada yang terpenuhi persyaratannya. Tetapi kita menginginkan dari SDM Arsiparis tersebut. Kami menginginkan kualitas tersebut, jangan sampai setelah jadi Arsiparis tidak tahu mau kerja apa, padahal di peraturan Arsip Nasional itu sudah ada item-item kerja-kerjanya tiap jenjang, itu yang harus dipenuhi, " pungkasnya.

    'Memang BKN tidak menyebut untuk uji kompetensi, tidak mengharuskan diklat, tapi kita kembalikan ke pembinanya, yakni ANRI. 

    Dibawah bimbingan mentor ibu Dilla, kegiatan hari pertama mengindentifikasi Arsip Dinamis Inaktif. Dilanjutkan memilah arsip inaktif sesuai dengan kode klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Nomor 83 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 20 September 2022.

    konsultasi studi pembelajaran gakkum sulawesi
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim Sulsel Terancam...

    Artikel Berikutnya

    Bersama Wawali, Danny Pomantoi Bertekad...

    Berita terkait